Klasifikasi Bid’ah dan Dasar Legalitasnya

Bismillahirahmanirohim , mari kita teruskan kajian sebelumnaya :

Klasifikasi Bid’ah dan Dasar Legalitasnya
Dari penjelasan tentang definisi bid’ah dan hadits Nabi yang menjelaskan perihal bid’ah seperti diatas, maka bid’ah itu dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah madzmumah.

1.Bid’ah Hasanah dan Dasar Legalitasnya
Bid’ah hasanah ialah ialah suatu pendapat para Aimmatulhuda (imam yang memberi petunjuk) yang sesuai dengan al Quran dan sunah, dilihat dari sisi mendahulukan yang lebih bermanfaat dan lebih bermaslahat, hal tersebut misalnya perbuatan para sahabat dalam hal kodifikasi al Quran dalam satu mushaf, mengumpulkan manusia untuk sholat tarawih secara berjamaah, adzan pertama pada hari jum’at, begitu juga (hal-hal baru yang terjadi pada masa sekarang) seperti pendirian pondok pesantren, madrasah-madrasah dan setiap kebaikan yang belum pernah ada pada masa Nabi Muhammad SAW.
Dari definisi seperti ini, dapat diambil pemahaman bahwa setiap kebaikan yang belum pernah ada pada masa Nabi SAW itu, merupakan tindakan baru yang baik (bid’ah hasanah), dimana jika dilaksanakan maka orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW sbb.
“Siapa saja yang sudah melaksanakan atau memulai perilaku perbuatan yang baik dalam islam, maka dia akan mendapat pahala amalnya dan pahala orang yang melakukannya setelah dia, tanpa mengurangi pahala dia sedikitpun (13)” HR Muslim
Dengan hadits inilah, imam Syafi’i meniadakan istilah Bid’ah untuk suatu tindakan baru yang memiliki sumber landasan dalil syara’, sekalipun belum pernah diamalkan oleh Nabi SAW, para sahabat dan para ulama salaf. Sedang untuk mengetahui kebenaran dari pandangan beliau ini, dapat dilacak dari perkataan beliau sbb.
“Imam Syafi’i berkata : setiap sesuatu yang ada landasan dalil dalam syara’ maka hal tersebut bukan termasuk bid’ah meskipun belum pernah diamalkan oleh ulama salaf, karena sikap mereka meninggalkan mengerjakan hal itu terkadang karena ada udzur yang terjadi, atau karena ada amaliah yang lebih utama dari hal itu dan atau barangkali hal tersebut belum diketahui oleh mereka”

2.Bid’ah Madzmumah dan Dasar Legalitasnya
Bid’ah madzmumah adalah setiap hal yang tidak sesuai dengan Al Quran dan Al Sunnah atau yang berbeda dengan kesepakatan para imam (ijma’) seperti aliran (madzab) yang sesat keyakinan (akidah) yang menyimpang dan berbeda dengan hal-hal yang menjadi pegangan prinsip ahlussunnah waljama’ah.
Definisi bid’ah madzmumah seperti itu, diambil dari adanya sabda Nabi SAW dalam beberapa hadisnya, diantaranya ialah sbb : “Setiap hal baru adalah bid’ah, dan bid’ah adalah sesat”(HR Annasai, 1578)
Sedang yang dimaksud dengan bid’ah dlolalah dalam hadits ini adalah “setiap hal baru yang salah atau jelek yang tidak sesuai dengan al Quran dan sabda Rasul-Nya”. Pengertian seperti ini, diambil dari sabda Nabi SAW dalam beberapa haditsnya, diantaranya ialah sbb.
-HR Ibnu Majah dan Turmudziy, yaitu
Artinya : “siapa saja yang berbuat bid’ah yang sesat yang allah dan rasul-Nya tidak meridhoinya, maka dia akan mendapatkan dosa orang yang melakukan hal tersebut dengan tanpa mengurangi dosa mereka” (HR. Ibnu Majah, 209 & Turmudzi, 2677)

-Hadits Riwayat Bukhori-Muslim, yaitu
Artinya : “Siapa saja yang melakukan hal baru dalam urusanku (agama) yang tidak ada dalam agama, maka hal tersebut ditolak” (HR. Bukhori, 2550 & Muslim, 1718)

Dengan adanya penjelasan panjang lebar tentang bid’ah hasanah dan madzmumah diata, dapat diambil kesimpulan bahwa suatu pekerjaan baru yang berdasarkan dalil dikenal dengan sebutan hasalah, sedangkan yang tidak berdasarkan dalail syar’i dikenal dengan sebutan bid’ah sayyi’ah atau bid’ahb qabilhah (14), bahkan Imam al Syafi’i melakukan peniadaan istilah bid’ah dengan menyatakan bahwa suatu perbuatan yang pelaksanaannya sudah memiliki landasan secara syar’i, sekalipun dalam realitanya belum pernah dilakukan oleh ulama salaf, namanya bukan bid’ah. Hal ini dapat dilacak dari adanya pernyataan Al Hafidz Al Ghommariy sbb.
“Imam Syafi’i ra berkomentar bahwa setiap sesuatu yang sudah memiliki landasan dari dalil-dalil syara’, maka hal ini bukanlah termasuk bid’ah, sekalipun belum pernah dilakukan oleh ulama salaf, sebab sikap mereka meninggalkan hal tersebut disebabkan adanya beberapa faktor diantara ialah : adanya alasan yang sedang terjadi pada saat itu, adanya amalan lain yang nilainya lebih utama, dan atau perbuatan tadi benar-benar belum atau tidak diketahui oleh mereka” (15)
Dari pernyataan iamam Al Syafi’i seperti itulah, para ahli memberikan komentar tentang klasifikasi muhdatsat (hal baru) sekalipun berbeda-beda dalam memberikan istilah, diantaranya ialah :

1.Imam Rofi’iy
Berkomentar bahwa Muhdatsah (hal baru) itu dapat diklasifikasikan menjadi dua, dengan menggunakan istilah :
a.Bid’ah Dlolalah (sesat)
Yaitu hal baru yang bertentangan dengan al Quran, al Shunnah, Al Atsar dan Ijma’
b.Bid’ah tidak tercela
Yaitu hal baru yang bertentangan dengan al Quran, al Shunnah, Al Atsar, dan ijma’ (16)

2.Ibnu Hajar Al Asqolaniy
Menyatakan bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua, dan istilah yang digunakan adalah :
a.Bid’ah hasanah
b.Bid’ah Mustaqbihah
“…. sedang dalam syara’ bid’ah itu diucapkan sebagai lawan dari kata al sunnah, akhibatnya bid’ah itu pasti tercela. Pada hakikatnya, jika bid’ah itu masuk kedalam naungan sesuatu yang dianggap baik menurut syara’ maka sebutan tersebut termasuk bid’ah hasanah, jika masuk kedalam naungan sesuatu yang dianggap buruk menurut syara’, maka ia termasuk kelompok bid’ah mustaqbahah (tercela). Jika tidak termasuk kedalam naungan keduanya, maka ia menjadi salah satu bagian bid’ah yang berstatus mubah” (17)

3.Imam Badruddin Al-‘Ainiy (762-855H/1361-1451H)
Berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua, dengan menggunakan istilah
a.Bid’ah hasanah
b.Bid’ah mustaqbihah
“… kemudian bid’ah itu terbagi menjadi dua, yaitu jika masuk ke dalam naungan sesuatu tindakan yang dianggap baik oleh syara’, maka ia dikenal dengan sebutan bid’ah hasanah, jika masuk kedalam naungan sesuatu yang dianggap buruk oelh syara’, maka ia disebut dengan istilah bid’ah tercela” (18)

4.Ibnu al Atsir al Jaziriy
Berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, dengan menggunakan istilah.
a.Bid’ah Huda
b.Bid’ah Dlolalah
“bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah Huda (bid’ah yang sesuai dengan syara’), dan bid’ah dlolal (sesat). Makanya bid’ah yang menyalahi perintah Allah dan rasul-Nya SAW, termasuk kelompok bid’ah tercela dan tertolak. Bid’ah yang keberadaanya dibawah naungan keumuman perintah Allah dan dorongan Allah dan Rasul-Nya, maka ia termasuk kelompok bid’ah terpuji. Sedang bid’ah yang belum pernah mempunyai kesamaan seperti semacam kedermawanan dan perbuatan kebaikan, maka ia termasuk kelompok perbuatan yang terpuji dan tidak mungkin hal tersebut menyalahi syara’” (19)

5.Ibnu Abdil Bar
Berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua, dengan menggunakan istilah.
a.Bid’ah tidak baik
b.Sebaik-baik bid’ah atau Ni’matul Bid’ah
“adapun perkataan umar, sebaik-baik bid’ah, maka bid’ah dalam bahasa adalah menciptakan dan memulai sesuatu yang belum pernah ada. Makanya jika bid’ah itu terjadi di dalam agama yang menyalahi sunnah yang telah berlaku, maka bid’ah itu tidak baik, wajib mencela dan melarangnya, dan wajib pula menyuruh menjauhi dan meninggalkan pelakunya, jika sudah jelas keburukan alirannya. Sedang bid’ah yang tidak menyalahi dasar syari’ah dan sunnah, maka itulah sebaik-baik bid’ah” (20)

6.Imam ‘Izzuddin bin Abdin Salam
Berpendapat bahwa klasifikasi bid’ah itu harus disesuaikan dengn klasifikasi hukum islam yaitu lima, sebagaimana yang diungkapkan beliau sendiri dalam kitabnya. Qowa’id al Ahkam sbb :
“Bid’ah ialah mengerjakan sesuatu perbuatan yang tidak pernah terjadi pada masa rasulullah SAW. Bidah ini terbagi menjadi lima macam, yaitu bid’ah wajibah, bid’ah muharromah, bid’ah mandzubah, bid’ah makruhah dan bid’ah mubahah. Adapun untuk mengetahui semua itu, harus dilakukan dengan cara membandingkan bid’ah pada kaidah-kaidah syara’, artinya jika bid’ah itu masuk dalam kaidah wajib, maka menjadi bid’ah wajibah, jika dalam kaidah haram, maka ia termasuk bid’ah muharromah. Jika masuk kedalam kaidah sunnah, maka ia termasuk bid’ah mandzubah, jika masuk kedalam kaidah mubah, maka ia termasuk bid’ah mubahah” (21)

Contoh :
Bid’ah Wajibah, seperti :
i.Menekuni bidang ilmu nahwu sebagai sarana untuk memahami al Quran dan hadis.hal ini hukumnya wajib, sebab menjaga syari’ah itu berstatus wajib dan tidak mungkin bisa menjaganya jika tidak mengetahui secara mendalam terhadap ilmu nahwu, padahal sesuatu yang menjadi sebab terlaksananya suatu kewajiban itu berstatus hukum wajib (22)
ii.Menekuni bidang studi Jarkh wa Ta’dil dalam ilmu al Hadits, hal ini sebagai sarana untuk membedakan mana hadits yang berstatus shohih dan yang dhoif.
Bid’ah Muharromah, seperti :
Yaitu sesuatu hal yang tidak mempunyai dasar dalil dalam agama baik dari Al Quran , hadits, ataupun ijma’ ulama (23), seperti bid’ah yang terdapat di dalam ajaran qodariyyah, jabariyyah, murji’ah, dan mujassimah. Sedangkan menolak ajaran tersebut merupakan bid’ah wajibah (24)

Bid’ah Mandzubah, seperti :
Yaitu sesuatu yang mempunyai dasar dalil dalam agama sekalipun belum ada pada masa Rosulullah SAW.
Contohnya :
- Mendirikan sholat sunnah mutlak yang dilakukan sebanyak 100 rakaat dalam satu hari umpamanya, apdahal agama tidak menuntut untuk melakukannya seperti itu, akan tetapi ditemukan adanya anjuran agama untuk melakukan penambahan, seperti yang tertuang di dalam hadits Qutsi :
‘Hambaku selalu melakukan pendekatan diri kepada-Ku sehingga Aku Cinta Padanya’(HR. Bukhori 6137)’ (25)
- Mendirikan sekolah-sekolah, jembatan-jembatan, dan setia kebaikan yang belum pernah terjadi dan dikenal di masa generasi islam pertama, seperti sholat terawih dan sebagainya.

Bid’ah Makrumah
Seperti : memindahkan bangunan masjid, menghiasi mushaf al quran.
Bid’ah Mubahah
Seperti : memakan makanan atau minuman yang lezat-lezat, berpakaian yang indah-indah, tempat tinggal yang mewah, memakai baju kebesaran dan sebagainya (26)

7.Imam al Shun’aniy
Berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi lima macam sebagai berikut ungkapan beliau sbb.
“…. dan ulama membagi bid’ah menjadi lima bagian, yaitu 1. Bid’ah wajib, seperti memelihara ilmu-ilmu agama dengan membukukannya dan menolak aliran-aliran sesat dengan cara menegakan dasar sebagai argumentasinya, 2. Bid’ah mandzubah, seperti membangun madrasah-madrasah, 3. Bid’ah mubahah, seperti menyediakan makanan dan minuman yang lezat-lezat dan berpakaian indah, 4. Bid’ah muharromah, 5. Bid’ah makkruhah, yang contohnya untuk keduanya ini sudah jelas. Jadi Hadits ‘semua bid’ah sesat merupakan kata-kata umum yang jangkauannya dibatasi’ ” (27)

Dari pembagian bid’ah seperti tersebut diatas, imam Al Nawawi berkomentar bahwa, secara umum bidah itu hanya ada dua macam, yaitu bidah hasanah dan bid’ah sayyi’ah (28), akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah kenyataan bahwa tidak semua yang baik itu berstatus wajib dan tidak semua yang buruk itu berstatus haram, sebab yang baik itu ada yang berstatus sunnah, dan ada pula yang berstatus mubah dan makruh.
Begitu juga dalam masalah bid’ah, sebagaimana pandangan beberapa ulama sbb:
Artinya : Para ulama mengatakan bahwa bid’ah itu terbagi menjadi lima (29), yaitu
a. Bid’ah wajibah (30),
b. bid’ah mandzubah (31),
c. Bid’ah muharromah (32),
d. Bid’ah Makruhah (33),
e. bid’ah mubahah (34).

Dengan demikian, keberadaan kedua hadits tersebut diatas memang benar, akan tetapi tidak boleh tergesa-gesa untuk membuat keputusan bahwa semua bid’ah itu sesat, diharuskan adanya kehati-hatian dan tidak boleh tergesa-gesa, sebab untuk bisa memahaminya secara benar, dibutuhkanlah pengkajian mendalam terhadap kata-kata yang terkandung didalam teks al hadits, bahkan terhadap semua bentuk teks hadits Nabi SAW yang berhubungan erat dengan problem bid’ah, sehingga tidak terjerumus pada penafsiran yang salah, sesat dan menyesatkan, sebagimana yang akan dijelaskan nanti.

—————————————————————————————
13. Muslim, Shohih… Op-Cit Hadits Indek Nomor 1017
14. Al baihaqi, manaqib al iamam al syafi’i, juz 1. Hal 469 atau Ibnu hajar al haitami, syarkh al arba’in. (bairut, libanon, dar al fikr al islami, tth) hal 55
15.al ghommariy, al hafidz. Itqon al shun’ati fi tahqiq ma’nal bid’ati, hal 5
16. ibnu hajar al-‘asqolaniy, fath al bariy… juz XV, loc cit
17.Ibnu hajar al- asqolaniy, fath al bariy… juz IV, hal 253
18. Badruddn al-‘Ainiy, ‘Umdah Al Qori’iy… Loc Cit
19. ibnu al atsir al jazariy, al nihayah fi ghorib al hadits wa al atsar, juz I hal 267
20.ibnu abdil bar, al istidzkar, Juz V hal 152
21. Izzuddin bin abdis salam. Qowa’id al ahkam Juz II Hal 133
22. Ibid
23. Al ‘Alawiy, al ajwibah al gholiyah
24. izzuddin bin abdis salam, Qowa’id al ahkam Juz II
25. Bukhori, Shohih……. Juz III, hal 215, hadits indek Nomor 6137
26. ibid
27. Al Shun’aniy, Subu al Salam
28. Al Nawawi, Tahdzib al Asma’ wa Al Lughah Juz II hal 22
29. Faruq Hamadah, Dalil al Roghibin Ila Riyadl Al Sholihin. (Bairut Dar Al Tsaqofah Al Islamiy, Cet. 1 1988). Hal 10-12
30. seperti hal baru yang harus dilakukan demi menjaga terwujudnya kewajiban yang telah ditetatapkan oleh Allah, seperti kodifikasi ayat-ayat al Quran dan al Hadits, memberikan titik dan harokah dan lainnya.
31. yaitu hal baru yang sesuai dengan al Quran dan sifatnya menghidupkan sunnah Nabi SAW, seperti mengadakan sholat terawih selama satu bulan penuh, mengadakan peringatan maulid nabi saw atau mengadakan pengajian rutin dihari dan jam tertentu dan sebagainya
32. yatiu hal baru yang berntentangan dengan al quran dan hadits Nabi SAW seperti menganggap orang muslim lain yang berbeda aliran yang berbeda aliran sebagai orang yang najis, sholat tidak menggunakan bahasa arab dan sebagainya.
33.yaitu hal baru yang berhubungan erat dengan hukum makruh, seperti membaca basmalah ketika akan merokok dan sebagainya
34. yaitu hal baru yang tidak bertentangan dengan al quran dan al hadits serta tidak dianjurkan pula oleh keduanya, seperti membuat makanan-makanan yang lezat-lezat, menunaikan haji dengan menggunakan pesawat dan sebagainya

————————————————————————
Bersambung dihari berikutnya : — Tipologi Bid’ah —-
Yang benar milik Allah semata, dan yang salah karena kekilafan saya dalam menyampaikan ataupun karena kurangnya ilmu ini. Semoga allah memaafkan dan memberikan Ridhonya kepada Kita semua. Amiin

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.