Assalamualaikum wr.wb.
Saya minta maaf kalau mengangkat judul Bid’ah, hal ini saya tulis karena ada beberapa saudara muslim kita bertanya tentang masalah bid’ah dan bid’ah. Adapun pertanyaan yang diungkapkan sebagai berikut :
— Sesuatu yang ajaran yang baru / amalan yang bukan dari Rasulullah maka termasuk bid’ah nah bagaimana kita menyikapi terhadap imam yang ahlul bidah seperti Shalat Subuh memakai Qunut dan Dzikir Berjamaah , dzikir memakai tasbih.., bagaimana kita menyikapinya? dan bagaimana pula orang melakukan bid’ah tsb dalam beribadah tsb hukumnya menurut syar’i —
Sebelum menjawab pertanyaan diatas maka akan jelaskan bid’ah dalam beberapa pandangan. Dan pada akhirnya semua pertanyaan tersebut akan terjawab sendiri dalam penjelasan beberapa bid’ah. Harap yang memiliki pertanyaan tersebut dapat bersabar.
Adapun semua yang saya tulis dibawah adalah dari kitab Rujukan dengan penulis
Drs. Muhamad Ma’shum Zainy Al-Hasyimiy, MA — Ulama Jawa Timur, Pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng, Dinanyar, dan pengajar di UNISDA, UNSURI, UNIPDU
“bid’ah hasanah dalam islam studi matan hadits kullu bid’ah dlolalah”
Bismillahirohmanirohim.
Definisi Bid’ah
Bid’ah dalam Bahasa
Bid’ah adalah bahasa arab yang pada awalnya diartikan dengan suatu yang diada-adakan dalam bentuk yang belum ada contoh sebelumnya atau diartikan pula dengan perkara yang baru atau menciptakan sesuatu yang baru tanpa mencontoh terlebih dahulu (1) . Dari arti inilah dikalangan arab muncul istilah amrun badingun (2) bagi suatu tindakan yang indah yang belum ada contohnya sebagai firman Allah dalam surat al baqoroh 117 (allah yang telah menciptakan langit dan bumi) dan al ahkhof 9 (katakanlah (hai muhammad) aku bukan seorang rasul yang bid’ah). Kemudian arti bahasa tersebut jika dihubungkan dengan tradisi yang berlaku di daerah arab maka bid’ah diartikan sama dengan kata al muhdatsah (3) sehingga pengertiannya sebagai berikut :
bidah ialah sesuatu yang diciptakan atau diada-adakan tanpa ada contoh lebih dahulu (4)
Pada awalnya bidah adalah mengerjakan sesuatu yang belum pernah ada pada masa rasulullah SAW (5)
Bidah dalam bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya, maksudnya ialah sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului adanya syara’ melalui al quran dan al sunnah (6)
Maksudnya adalah sesuatu hal baru yang diciptakan atau diada adakan tanpa adanya contoh terlebih dahulu sebelumnya dan dari arti inilah orang mencitpakan atau mengada-adakan suatu hal yang baru dikenal sebutan al mubtadi’ atau al mubdi’ sedangkan sesuatu hal baru yang diciptakan atau diada adakannya dikenal dengan bid’ah. Karenanyalah pencipta langit dan bumi adalah mubtadi’ yaitu allah swt sedang langit dan bumi adalah bid’ah.
Dari tradisi yang berlaku di masyarakat seperti itulah Nabi SAW memberikan rambu-rambu yang secara lahiriyyah sangat ketat sebagaimana dalam hadits yaitu :
Hadits riwayat imam Nasa’iy yaitu :
Siapa saja yang diberikan hidayah oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang bisa menyesatkannya dan siapa saja yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang bisa memberikan suatu hidayah. Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk muhammad dan sejelek-jelek perkara adalah hal-hal baru (muhdatsah) dan semua hal baru (muhdatsah) itu adalah bid’ah dan semua yang bid’ah adalah sesat dan semua yang sesat tempatnya adalah didalam neraka (7)
Hadits riwayat abu dawud, ahmad dan ibnu majah :
Berhati-hatilah kamu sekalian terhadap muhdatsah (hal-hal baru) karena sesungguhnya semua muhdats itu bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat (8)
Bidah dalam istilah
Dalam arti bahasa dalam hubungannya dengan tradisi yang berlaku ditengah masyarakat arab seperti itu para ahli berbeda-beda dalam memberikan definisi tentang bid’ah. Hal ini lebih disebabkan dalam perbedaan latar belakang disiplin ilmu masing-masing diantaranya ialah :
a.Ahli ushul
Berpendapat bahwa sesuatu pekerjaan yang diada-adakan itu hanya terbatas pada masalah peribadatan, bukan pada lainnya sehingga bid’ah didefinikan sbb.
Bid’ah ialah suatu cara dalam agama yang diciptakan menyerupai syari’ah dan dengan menempuh cara itu dimaksudkan untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT. (9)
b.Ahli Fiqih
Berpendapat bahwa sesuatu pekerjaan yang dianggap bid’ah itu tidak terbatas, baik yang berkaitan dengan peribadatan maupun adat kebiasaan yang berlaku, sehingga definisi bid’ah adalah sbb.
Bid’ah adalah sesuatu cara dalam agama yang diciptakan untuk menyerupai syari’ah dan dengan menempuh cara itulah dimaksudkan untuk mengerjakan syari’at itu sendiri (10)
Dengan demikian imam ‘izzuddin abdul ‘aziz bin abdis salam (577-660 H/1181-1262M) berpendapat bahwa bid’ah ialah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenalkan atau tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW (11)
Sedangkan Imam Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf Al Nabawawiy (631-676H/ 1234-1277M) berpendapat bahwa bid’ah ialah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum pernah ada pada masa rasulullah SAW (12)
1. Al syathibi, abu ishaq ibrahim al gharnathi, al-i’tisham. Juz II (kairo maktabah Al Tijariyah Al-Islamiyah, tth) hal 29
2. Ibid
3. Yang berakar kata sama dengan kata al hadits, yaitu huruf Ha’, Dal, dan Tsa’ sedangkan jama’nya adalah ahadits dan murfadnya adalah uhdutsah yang pada masa Jahilliyah artinya “buah pembicaraan” Al tahan. Taisir mush-thalah al hadits. (surabaya, maktabah al hidayah. Tth) hal 16
4. Louis Ma’luf, al munjid fi al-lughoh wa al a’lam (beirut, maktabah dar al masyrig, 1987). Hal 16
5. Badruddn Al ‘ainiy. Umdah al qori’iy. Juz XI hal 126.
6. Al Shun’aniy, Subul al salam Juz II hal 48
7. Sayyid Alwiy ‘abbas Al Malikiy, ibanah al ahkam Juz 1 (beirut, Dar Al tsaqofah Al islamiyyah tth) hal 23
8. Ibid
9. Al syathibi, al i’thisham…… Op-Cit. Hal 30-31 atau ajjaj. Ushul…. Op.Cit hal 57
10. Al syathibi, ibid hal 30-31 atau ajjaj. Ibid
11. Izzuddin abdul ‘aziz bin abdis salam, Qowa’id Al Ahkam Fi Masholihil Anam Juz II hal 172.
12. Al Nawawiy, Muhyiddin Abu Zakariyya yahya bin syaraf, Tahdzib al Asma’ wa Al Lughoh Juz II hal 22
Bersambung dihari berikutnya — Klasifikasi Bi’ah dan Dasar Legalitasnya
Semua yang benar milik Allah, dan yang salah milik hamba yang kurang ilmu, semoga allah memaafkannya.
Filed under: Umum