Dalil Dzikir Berjama’ah

Kelompok Salafi/Wahabi menganggap Do’a/Dzikir berjama’ah adalah Bid’ah atau Sesat. Namun dari dalil-dalil Al Qur’an dan Hadits di bawah, pernyataan tersebut tidak berdasar.

Sebagai contoh dalam surat Al Fatihah kita mengucapkan:

Iyyaka NA’budu (Kepada Mu KAMI menyembah/beribadah)

Wa Iyyaka NAsta’iin (Kepada Mu KAMI meminta/berdo’a)

Ayat di atas menunjukkan kata NA (KAMI) yang artinya JAMAK/BANYAK. Bukan sendiri-sendiri. Pada akhir Surat Al Fatihah, seluruh Makmum dari shalat berjama’ah menyatakan “AAMIIIN”.
Baca selebihnya »

Tipologi Bid’ah

Tipologi Bid’ah
1. Bid’ah Furu’ Al Din
Yang dimaksud dengan istilah bid’ah furu’ al-din ialah bid’ah yang terjadi dalam hal-hal yang berkaitan erat dengan persoalan hukum amaliyah fiqhiyah.
Hal ini dikenal dengan sebutan “Bid’ah Hasanah”. Dan terbagi menjadi lima kriteria, sebagaimana yang akan dibahas sebagai salah satu wujud penjelasan dari pelaksanaan sunnah rasulullah dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat, sekalipun di masa beliau SAW belum dilaksanakan atau bahkan belum ada lantaran keadaan belum membutuhkannya.
Baca selebihnya »

Nikah Mut’ah

Diambil dari Situs MUI
Ditulis Oleh Drs. H. Sholahudin al Aiyub, M.Sc.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan tentang nikah mut’ah dalam Islam. Saya janda dengan dua orang anak yang ditinggal suami karena kematian. Saat ini saya menjalani pernikahan mut’ah dengan seorang laki-laki sudah dua tahun lamanya. Kami menikah dengan alasan tidak mau tidak dijalan Allah, saat kami menikah tidak ada siapapun yang tahu tentang pernikahan kami. Waktu terus berlanjut, tapi setiap saya menanyakannya tentang kapan pastinya pernikahan yang sesungguhnya akan dijalankan, pasangan saya selalu bicara dua tahun lagi. Saya mendesak banget kare keluarga juga sudah bertanya dan saya memikirkan perkembangan anak-anak saya nanti. Dia menunda pernikahan yang sebenarnya dengan alas an ada hal-hal yang harus dia buktikan dahulu (pekerjaan) kepada keluarganya. Padahal anak-anak saya sudah merasa bahwa dia adalah bapak mereka dan saya meyakini kalau rezeki tidak akan ke mana. Terus terang pengetahuan saya tentang aturan pernikahan memang tidak banyak, malah dahulu dia yang menyarankan untuk dilakukannya nikah mut’ah antara kami. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

1. Apa dan bagaimana aturan/hadis tentang nikah mut’ah dalam Islam?

2. Sampai kapan nikah mut’ah itu berlaku?

3. Apa yang bisa saya jadikan alas an kuat kepada pasangan agar dapat segera melangsungkan pernikahan sesungguhnya?

Demikian, dan terimakasih atas bimbingannya

Wassalam,

Khadijah.
Baca selebihnya »

Klasifikasi Bid’ah dan Dasar Legalitasnya

Bismillahirahmanirohim , mari kita teruskan kajian sebelumnaya :

Klasifikasi Bid’ah dan Dasar Legalitasnya
Dari penjelasan tentang definisi bid’ah dan hadits Nabi yang menjelaskan perihal bid’ah seperti diatas, maka bid’ah itu dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah madzmumah.

1.Bid’ah Hasanah dan Dasar Legalitasnya
Bid’ah hasanah ialah ialah suatu pendapat para Aimmatulhuda (imam yang memberi petunjuk) yang sesuai dengan al Quran dan sunah, dilihat dari sisi mendahulukan yang lebih bermanfaat dan lebih bermaslahat, hal tersebut misalnya perbuatan para sahabat dalam hal kodifikasi al Quran dalam satu mushaf, mengumpulkan manusia untuk sholat tarawih secara berjamaah, adzan pertama pada hari jum’at, begitu juga (hal-hal baru yang terjadi pada masa sekarang) seperti pendirian pondok pesantren, madrasah-madrasah dan setiap kebaikan yang belum pernah ada pada masa Nabi Muhammad SAW.
Dari definisi seperti ini, dapat diambil pemahaman bahwa setiap kebaikan yang belum pernah ada pada masa Nabi SAW itu, merupakan tindakan baru yang baik (bid’ah hasanah), dimana jika dilaksanakan maka orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW sbb. Baca selebihnya »

Bid’ah

Assalamualaikum wr.wb.

Saya minta maaf kalau mengangkat judul Bid’ah, hal ini saya tulis karena ada beberapa saudara muslim kita bertanya tentang masalah bid’ah dan bid’ah. Adapun pertanyaan yang diungkapkan sebagai berikut :

— Sesuatu yang ajaran yang baru / amalan yang bukan dari Rasulullah maka termasuk bid’ah nah bagaimana kita menyikapi terhadap imam yang ahlul bidah seperti Shalat Subuh memakai Qunut dan Dzikir Berjamaah , dzikir memakai tasbih.., bagaimana kita menyikapinya? dan bagaimana pula orang melakukan bid’ah tsb dalam beribadah tsb hukumnya menurut syar’i —

Sebelum menjawab pertanyaan diatas maka akan jelaskan bid’ah dalam beberapa pandangan. Dan pada akhirnya semua pertanyaan tersebut akan terjawab sendiri dalam penjelasan beberapa bid’ah. Harap yang memiliki pertanyaan tersebut dapat bersabar.

Adapun semua yang saya tulis dibawah adalah dari kitab Rujukan dengan penulis
Drs. Muhamad Ma’shum Zainy Al-Hasyimiy, MA — Ulama Jawa Timur, Pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng, Dinanyar, dan pengajar di UNISDA, UNSURI, UNIPDU
“bid’ah hasanah dalam islam studi matan hadits kullu bid’ah dlolalah”

Bismillahirohmanirohim.

Definisi Bid’ah

Bid’ah dalam Bahasa
Bid’ah adalah bahasa arab yang pada awalnya diartikan dengan suatu yang diada-adakan dalam bentuk yang belum ada contoh sebelumnya atau diartikan pula dengan perkara yang baru atau menciptakan sesuatu yang baru tanpa mencontoh terlebih dahulu (1) . Dari arti inilah dikalangan arab muncul istilah amrun badingun (2) bagi suatu tindakan yang indah yang belum ada contohnya sebagai firman Allah dalam surat al baqoroh 117 (allah yang telah menciptakan langit dan bumi) dan al ahkhof 9 (katakanlah (hai muhammad) aku bukan seorang rasul yang bid’ah). Kemudian arti bahasa tersebut jika dihubungkan dengan tradisi yang berlaku di daerah arab maka bid’ah diartikan sama dengan kata al muhdatsah (3) sehingga pengertiannya sebagai berikut : Baca selebihnya »

Hikmah Sholat 5 waktu

Ali bin Abi Talib r.a berkata :
“Sewaktu Rasullullah S.A.W duduk bersama para sahabat Muhajirin dan Ansar, maka dengan tiba-tiba datanglah satu rombongan orang-orang Yahudi, lalu berkata: Ya Muhammad, kami hendak tanya kepada kamu kalimat-kalimat yang telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Musa A.S.yang tidak diberikan kecuali kepada para Nabi utusan Allah atau malaikat muqarrab.’ Lalu Rasullullah S.A.W. bersabda:
‘Silahkan bertanya.’ Berkata orang Yahudi: ‘Silahkan terangkan kepada kami tentang 5 waktu yang diwajibkan oleh Allah ke atas umatmu.”

Sabda Rasullullah S.A.W.:

‘Sholat Zuhur jika tergelincir matahari, maka bertasbihlah segala sesuatu kepada TuhanNya,

Sholat Asar itu ialah saat ketika Nabi Adam A.S. memakan buah Khuldi,

Sholat Maghrib itu adalah saat Allah menerima taubat Nabi Adam A.S., maka setiap mukmin yang sholat Maghrib dengan ikhlas kemudian dia berdoa meminta sesuatu pada Allah maka pasti Allah akan mengkabulkan permintaannya.

Sholat Isya’ itu ialah sholat yang dikerjakan oleh para Rasul-Rasul sebelumku, Sholat

Subuh adalah sebelum terbit matahari, ini karena apabila matahari terbit, terbitnya di antara dua tanduk syaitan dan di situ sujudnya tiap orang kafir.‘
Baca selebihnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.